• Home
  • /
  • Tentang Paramita

Tentang Paramita

NAMA DAN SINGKATAN
Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia disingkat menjadi PARAMITA FOUNDATION

DASAR HUKUM
  1. Akta Pendirian Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia Nomor 04 Tanggal 10-03-2017 oleh Notaris Tony, SH berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0005532.AH.01.04 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor PER-08/PJ/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

VISI DAN MISI
Visi:
Mewujudkan Indonesia yang harmonis, makmur dan sejahtera melalui pengamalan dana paramita.

Misi:
Menghimpun dan menyalurkan dana paramita untuk:
  1. Meningkatkan keimanan umat.
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Meningkatkan kualitas hidup yang lebih sehat.
  4. Mewujudkan kepribadian yang berbudaya luhur.
  5. Mewujudkan kepedulian kepada sesama manusia.
  6. Meningkatkan kesejahteraan hidup.
  7. Menjaga kelestarian alam.
TUJUAN
  1. Mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang manfaat berdana.
  2. Mengadakan penghimpunan dana paramita ke masyarakat.
  3. Menyalurkan dana paramita ke lembaga atau orang pribadi yang layak menerima.
  4. Memberdayagunakan potensi dan sumber daya untuk mencapai hasil yang optimal.
  5. Menyampaikan segala aspek informasi tentang kegiatan dana paramita.
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TAHUN 2020
Berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor: 00016/2.0434/AU.2/11/0826-3/1/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021 oleh Akuntan Publik Terdaftar FACHRUDIN & MAHYUDDIN Izin Usaha: No.KEP.373/KM.17.2000 memberikan opini bahwa posisi keuangan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia tanggal 31 Desember 2020 atas kinerja keuangan dan arus kas tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Informasi

Silakan Masuk dengan menggunakan aplikasi Android/IOS

Rumah Digital Paramita Foundation Riau untuk berbagai informasi terbaru organisasi. Sign Up untuk menjadi member Paramita Foundation Riau. Dapatkan kartu member VIRTUAL yang dapat digunakan untuk diskon di banyak merchant di seluruh Riau.

Get in Touch

Mobile Apps

Copyright © 2021. Paramita Foundations. All rights reserved.